Beranda | Artikel
Ikan dalam Kolam yang Dijilati Anjing, Najis?
Kamis, 12 April 2018

Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis?

Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis?
Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga.

Jawaban :

Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu.

Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya

Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan :

Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis.

Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit.

Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah,

وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ

Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33)

Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna).

Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’).

وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه

Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33)

Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya.

Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis.

Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad
hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini).

Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

“Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”

(HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll).

Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit.
Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak.

Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter.

Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud,

وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس

Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis,

الماء طهور لا ينجسه شيء

“Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.”

Beliau melanjutkan,

لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك.

Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis.

Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.”

Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan.

Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis.

(Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763)

Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih,

التابع التابع

Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti.

Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis.

Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll.

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31546-ikan-dalam-kolam-yang-dijilati-anjing-najis.html